BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Sejarah Kabupaten Sarolangun
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno – Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis patroli Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi Ilir (Timur) dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Jambi dan Bupatinya pada masa itu adalah M. Kamil.
Pada tahun 1950 hingga Jambi menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi Kewedanaan bersama kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan ibukotanya semula berkedudukan di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko. Sejak saat itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun. Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil sidang pleno DPRD Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo. Maka sejak saat itu kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko.
Bersamaan dengan semangat reformasi dan era otonomi daerah yang digulirkan di tanah air, maka melalui Undang – Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menuntut pemerintah pusat untuk menyempurnakan struktur pemerintahan dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola daerahnya secara mandiri dengan kemampuan sendiri dan kemampuan potensi yang dimiliki. Melalui Undang – Undang Nomor 54 tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten Sarolangun resmi terbentuk.
Selanjutnya diperkuat dengan keputusan DPRD Propinsi Jambi Nomor 2/DPRD/99 tanggal 9 Juli 1999 tentang pemekaran Kabupaten di Propinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 1 Kota. Atas dasar kebijakan tersebut, maka pada tanggal 12 Oktober 1999 Kabupaten Sarolangun resmi menjadi daerah otonom dengan Drs. H. Muhammad Madel, MM sebagai Bupati. Secara defenitif, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dilantik pada tanggal 31 Juli 2001 dengan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Drs. H. Muhammad Madel dan Drs. H. Maryadi Syarif. Secara administratif pada awal berdirinya Kabupaten Sarolangun terdiri dari 6 Kecamatan dengan 108 desa, 4 Kelurahan, dan 2 Desa unit transmigrasi.
Dalam rangka melengkapi kelembagaan pemerintahan dan birokrasi publik sebagai Kabupaten Pemekaran, maka lembaga legislatif DPRD pada awal berdirinya masih merupakan bagian dari DPRD Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko). Pemisahan lembaga legislatif Kabupaten Sarolangun dibentuk bersamaan dengan dasar Undang – Undang Nomor 54 tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan kembali melalui Undang Undang Nomor 14 tahun 2000 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 orang.
Sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Sarolangun terus melaksanakan pembenahan dan penataan fisik maupun non fisik pembangunan dan juga penataan struktrural organisasi pemerintahan. Untuk memperpendek dan mempermudah jalur pelayanan birokrasi kepada masyarakat, maka melalui Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 39 tahun 2004, Kabupaten Sarolangun dimekarkan dari 6 Kecamatan menjadi 8 Kecamatan. Pada tahun 2007, telah dimekarkan pula sebanyak 2 kecamatan, sehingga jumlah seluruh kecamatan di Kabupaten Sarolangun sebanyak 8 kecamatan.
1.2. Lambang Daerah Kabupaten Sarolangun
PENDAHULUAN
1.1. Sejarah Kabupaten Sarolangun
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno – Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis patroli Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi Ilir (Timur) dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Jambi dan Bupatinya pada masa itu adalah M. Kamil.
Pada tahun 1950 hingga Jambi menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi Kewedanaan bersama kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan ibukotanya semula berkedudukan di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko. Sejak saat itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun. Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil sidang pleno DPRD Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo. Maka sejak saat itu kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko.
Bersamaan dengan semangat reformasi dan era otonomi daerah yang digulirkan di tanah air, maka melalui Undang – Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menuntut pemerintah pusat untuk menyempurnakan struktur pemerintahan dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola daerahnya secara mandiri dengan kemampuan sendiri dan kemampuan potensi yang dimiliki. Melalui Undang – Undang Nomor 54 tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten Sarolangun resmi terbentuk.
Selanjutnya diperkuat dengan keputusan DPRD Propinsi Jambi Nomor 2/DPRD/99 tanggal 9 Juli 1999 tentang pemekaran Kabupaten di Propinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 1 Kota. Atas dasar kebijakan tersebut, maka pada tanggal 12 Oktober 1999 Kabupaten Sarolangun resmi menjadi daerah otonom dengan Drs. H. Muhammad Madel, MM sebagai Bupati. Secara defenitif, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dilantik pada tanggal 31 Juli 2001 dengan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Drs. H. Muhammad Madel dan Drs. H. Maryadi Syarif. Secara administratif pada awal berdirinya Kabupaten Sarolangun terdiri dari 6 Kecamatan dengan 108 desa, 4 Kelurahan, dan 2 Desa unit transmigrasi.
Dalam rangka melengkapi kelembagaan pemerintahan dan birokrasi publik sebagai Kabupaten Pemekaran, maka lembaga legislatif DPRD pada awal berdirinya masih merupakan bagian dari DPRD Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko). Pemisahan lembaga legislatif Kabupaten Sarolangun dibentuk bersamaan dengan dasar Undang – Undang Nomor 54 tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan kembali melalui Undang Undang Nomor 14 tahun 2000 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 orang.
Sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Sarolangun terus melaksanakan pembenahan dan penataan fisik maupun non fisik pembangunan dan juga penataan struktrural organisasi pemerintahan. Untuk memperpendek dan mempermudah jalur pelayanan birokrasi kepada masyarakat, maka melalui Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 39 tahun 2004, Kabupaten Sarolangun dimekarkan dari 6 Kecamatan menjadi 8 Kecamatan. Pada tahun 2007, telah dimekarkan pula sebanyak 2 kecamatan, sehingga jumlah seluruh kecamatan di Kabupaten Sarolangun sebanyak 8 kecamatan.
1.2. Lambang Daerah Kabupaten Sarolangun
Unsur - Unsur, Arti Dan Makna Serta Warna Lambang
Bentuk Lambang Persegi Lima :
Melambangkan kesetiaan Kabupaten Sarolangun pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Dasar Negara “ Pancasila”.
Bentuk Lambang Persegi Lima :
Melambangkan kesetiaan Kabupaten Sarolangun pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Dasar Negara “ Pancasila”.
Perisai Berwarna Merah :
Melambangkan keberanian dan jiwa patriotisme rakyat Kabupaten Sarolangun dalam menentang penjajahan pada masa lalu untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Melambangkan keberanian dan jiwa patriotisme rakyat Kabupaten Sarolangun dalam menentang penjajahan pada masa lalu untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Dasar Warna Biru :
Melambangkan alam Kabupaten Sarolangun yang masih tenteram dan damai.
Dasar Lambang Warna Hijau Berbukit-bukit :
Melambangkan Wilayah Kabupaten Sarolangun yang masih subur makmur dengan bukit-bukit yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi Daerah Pertanian, Perkebunan dan Pertambangan. Bukit tersebut yaitu : BUKIT BULAN, BUKIT TUJUH, BUKIT RAYO, PERBUKITAN BATANG ASAI dan CAGAR ALAM BUKIT DUA BELAS.
Melambangkan alam Kabupaten Sarolangun yang masih tenteram dan damai.
Dasar Lambang Warna Hijau Berbukit-bukit :
Melambangkan Wilayah Kabupaten Sarolangun yang masih subur makmur dengan bukit-bukit yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi Daerah Pertanian, Perkebunan dan Pertambangan. Bukit tersebut yaitu : BUKIT BULAN, BUKIT TUJUH, BUKIT RAYO, PERBUKITAN BATANG ASAI dan CAGAR ALAM BUKIT DUA BELAS.
Qubah Mesjid dan Lima Pintu Masjid :
Melambangkan ketaatan masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam menjalankan ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan seluruh isi sila-sila dari Pancasila.
Tiga Tingkat Bangunan di Bawah Puncak Masjid Berwarna Putih :
Melambangkan tampuk Pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari eksekutif dan legislatif serta mengikutsertakan masyarakat dalam membangun daerahnya disegala bidang dengan hati dan tulus iklas.
Melambangkan ketaatan masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam menjalankan ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan seluruh isi sila-sila dari Pancasila.
Tiga Tingkat Bangunan di Bawah Puncak Masjid Berwarna Putih :
Melambangkan tampuk Pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari eksekutif dan legislatif serta mengikutsertakan masyarakat dalam membangun daerahnya disegala bidang dengan hati dan tulus iklas.
Jembatan Duo Sebandung :
Melambangkan ciri khas Kabupaten Sarolangun dengan adanya jembatan yang menjadi penghubung dan alat pemersatu dalam dan luar kota yang sangat berperan bagi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sarolangun.
Melambangkan ciri khas Kabupaten Sarolangun dengan adanya jembatan yang menjadi penghubung dan alat pemersatu dalam dan luar kota yang sangat berperan bagi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sarolangun.
Empat Ruas Jembatan Gantung :
Melambangkan adanya empat kelurahan di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun sewaktu Kabupaten ini berdiri.
Melambangkan adanya empat kelurahan di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun sewaktu Kabupaten ini berdiri.
Lima Ruas Jembatan Lintas :
Melambangkan Lima sungai yang ada di Kabupaten Sarolangun, yaitu : SUNGAI BATANG ASAI, BATANG LIMUN, BATANG AIR HITAM, BATANG MERANGIN DAN BATANG TEMBESI.
Melambangkan Lima sungai yang ada di Kabupaten Sarolangun, yaitu : SUNGAI BATANG ASAI, BATANG LIMUN, BATANG AIR HITAM, BATANG MERANGIN DAN BATANG TEMBESI.
Kapas Warna Putih :
Melambangkan Kesejahteraan Kabupaten Sarolangun.
Melambangkan Kesejahteraan Kabupaten Sarolangun.
Tali Warna Coklat Tua :
Melambangkan ikatan persaudaraan dan tenggang rasa pada masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Melambangkan ikatan persaudaraan dan tenggang rasa pada masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Padi Warna Kuning Emas :
Melambangkan Kemakmuran masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Jumlah Kapas Dua Belas Tangkai, Tali Sepuluh Gelung, Dan Padi Kiri dan Kanan Berjumlah
Melambangkan Kemakmuran masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Jumlah Kapas Dua Belas Tangkai, Tali Sepuluh Gelung, Dan Padi Kiri dan Kanan Berjumlah
Sembilan Butir :
Melambangkan peresmian berdirinya Kabupaten Sarolangun pada tanggal 12 Oktober 1999.
Melambangkan peresmian berdirinya Kabupaten Sarolangun pada tanggal 12 Oktober 1999.
Warna Orange :
Melambangkan kemesraan dan keramahtamahan masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Melambangkan kemesraan dan keramahtamahan masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Warna Kuning :
Melambangkan kemuliaan hati masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Balai Adat :
Melambangkan tempat silang dan berpatut, tempat kusut berselesai.
Melambangkan kemuliaan hati masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Balai Adat :
Melambangkan tempat silang dan berpatut, tempat kusut berselesai.
Warna Hitam Atap Balai Adat :
Melambangkan persatuan dan kesatuan Kabupaten Sarolangun.
Melambangkan persatuan dan kesatuan Kabupaten Sarolangun.
Satu Pintu dan Dua Jendela (Rumah) Adat :
Melambangkan pintu keluar masuknya Pimpinan adat dalam menyelesaikan masalah adat (kusut tempat berselesai, silang tempat berpatut) oleh Tiga Pimpinan, yaitu : Pimpinan Adat, Pimpinan Syarak dan Pimpinan Pemerintahan yang disebut tali tigo sepilin.
Melambangkan pintu keluar masuknya Pimpinan adat dalam menyelesaikan masalah adat (kusut tempat berselesai, silang tempat berpatut) oleh Tiga Pimpinan, yaitu : Pimpinan Adat, Pimpinan Syarak dan Pimpinan Pemerintahan yang disebut tali tigo sepilin.
Enam Ruas Pintu Tengah Balai Adat :
Melambangkan Enam Kecamatan yang ada sewaktu berdirinya Kabupaten Sarolangun, yaitu : KECAMATAN SAROLANGUN, PAUH, MANDIANGIN, PELAWAN SINGKUT, LIMUN dan BATANG ASAI.
Melambangkan Enam Kecamatan yang ada sewaktu berdirinya Kabupaten Sarolangun, yaitu : KECAMATAN SAROLANGUN, PAUH, MANDIANGIN, PELAWAN SINGKUT, LIMUN dan BATANG ASAI.
Dua Belas Takah Tangga Warna Putih :
Melambangkan adanya dua belas Margo yang ada di Kabupaten Sarolangun sebagai asal-usul berdirinya kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Marga tersebut yaitu:
1. MARGA BATIN V SAROLANGUN
2. MARGA BATIN VII TANJUNG
3. MARGA SIMPANG TIGA PAUH
4. MARGA AIR HITAM
5. MARGA BATIN VI MANDIANGIN
6. MARGA PELAWAN
7. MARGA DATUK NAN TIGO
8. MARGA CERMIN NAN GEDANG
9. MARGA BUKIT BULAN
10. MARGA BATANG ASAI
11. MARGA SUNGAI PINANG
12. MARGA BATIN PENGAMBANG
Melambangkan adanya dua belas Margo yang ada di Kabupaten Sarolangun sebagai asal-usul berdirinya kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Marga tersebut yaitu:
1. MARGA BATIN V SAROLANGUN
2. MARGA BATIN VII TANJUNG
3. MARGA SIMPANG TIGA PAUH
4. MARGA AIR HITAM
5. MARGA BATIN VI MANDIANGIN
6. MARGA PELAWAN
7. MARGA DATUK NAN TIGO
8. MARGA CERMIN NAN GEDANG
9. MARGA BUKIT BULAN
10. MARGA BATANG ASAI
11. MARGA SUNGAI PINANG
12. MARGA BATIN PENGAMBANG
Sebuah Keris Lekuk Sembilan Warna Kuning Emas :
Melambangkan Kabupaten Sarolangun berada di bawah naungan sebuah Propinsi yang berlambang “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Sebuah Gong :
Melambangkan kebudayaan dan Adat Istiadat Kabupaten Sarolangun, yaitu berupa penyampaian pesan dari bathin kepada masyarakat.
Melambangkan Kabupaten Sarolangun berada di bawah naungan sebuah Propinsi yang berlambang “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Sebuah Gong :
Melambangkan kebudayaan dan Adat Istiadat Kabupaten Sarolangun, yaitu berupa penyampaian pesan dari bathin kepada masyarakat.
Warna Coklat Muda Dinding Rumah :
Melambangkan kelemah-lembutan dan adat sopan santun masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Melambangkan kelemah-lembutan dan adat sopan santun masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Dua Tiang Jerambah Lintas :
Melambangkan tonggak penghubung antara adat dan sara’ yang tersimpul dalam pepatah adat yang berbunyi “ADAT BERSENDI SARA’, SARA’ BERSENDI KITABULLAH”.
Motto Lambang Daerah “Sepucuk Adat Serumpun Pseko”
Melambangkan masyarakat Kabupaten Sarolangun bersama Pemerintah Daerah selalu menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan bagian dari pusako Nenek Moyang yang sudah turun temurun dan merupakan warisan dan nilai budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan.
Melambangkan tonggak penghubung antara adat dan sara’ yang tersimpul dalam pepatah adat yang berbunyi “ADAT BERSENDI SARA’, SARA’ BERSENDI KITABULLAH”.
Motto Lambang Daerah “Sepucuk Adat Serumpun Pseko”
Melambangkan masyarakat Kabupaten Sarolangun bersama Pemerintah Daerah selalu menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan bagian dari pusako Nenek Moyang yang sudah turun temurun dan merupakan warisan dan nilai budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar